Usaha Sekolah Mencegah Sejak Dini Bahaya Narkoba dan Pemahaman Mendalam Aturan Berlalu Lintas
Generasi muda merupakan generasi penerus bangsa
yang memiliki peran sangat penting bagi agama, bangsa dan negara. Majunya sebuah agama,
bangsa,
dan negara sangat ditentukan oleh sikap dan prilaku generasi muda. Dalam menghadapi era
globalisasi serta perdagangan bebas,
sangat banyak sekali pengaruh dari luar diantaranya penyalah gunaan Narkoba. Untuk itu generasi islam khususnya remaja harus siap menghadapi pengaruh-pengaruh tersebut
yang tidak sesuai dengan syariat islam
Remaja memiliki karakteristik yang
rentan terkena Narkoba. Salah satunya remaja sangat mudah dipengaruhi kawan, rasa
ingin tahu dan ingin coba-coba. Itulah yang
bisa mendorong mereka terjerumus dan terjebak Narkotika, psikotropika, dan zatadiktif
(NAPZA). Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang
biasa disebut narkoba merupakan jenis obat atau zat yang diperlukan di
dalam dunia pengobatan. Akan tetapi jika digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang
seksama dapat menimbulkan ketergantungan serta dapat membahayakan kesehatan dan jiwa pemakainya. Usia remaja adalah usia
yang rentan terhadap Narkoba. Dari sekitar 2 juta orang pengguna NAPZA di
indonesia, mayoritas pengguna adalah remaja, bahkan sebagian masih berusia anak-anak.
Kenakalan remaja tidak hanya terjadi karena Narkoba saja tetapi dalam berkendara remaja juga sering bertindak sesuka hati mereka tanpa mementingkan keselamatan saat berkendara seperti kebut-kebutan
di jalanraya, balap liar, dan lain sebagainya. Mereka sering kali
tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan yang
akhirnya mencelakakan diri mereka sendiri. Sebagian besar pelanggaran dan kecelakaan
yang terjadi pelakunya adalah para pelajar. Data
dari pelanggaran terbesar dalam berlalu lintas dilakukan anak remaja (usia sekolah).
Mengingat begitu besarnya bahaya dari penyalahgunaan narkoba,
dan begitu pentingnya aturan berlalu lintas, maka kami merasa sangat perlu diadakan sosialisasi bahaya narkoba dan aturan berlalu lintas ini agar
anak-anak mengetahuakan begitu besarnya bahaya narkoba dan pentingnya mengetahui aturan berlalu lintas sejak sedini mungkin.
II. Tujuan dan Manfaat Kegiatan
a. Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah
:
1. Terwujudnya kerjasama antara SD
Eka Tjipta Semilar dengan Pihak Kepolisian Unit
Kerja POLSEK Hanau.
2. Untuk membentengi diri dari bahaya Narkoba yang sangat
merusak kesehatan.
3. Mengarahkan generasi muda kepada hal yang positif
4. Untuk mencegah penyalah gunaan Narkoba oleh remaja.
5. Mengurangi penyebaran narkoba khususnya di daerah
pedesaan ataupun perkebunan
6. Mengenalkan tata cara keselamatan saat berkendara di
jalan raya kepada siswa/siswi SD Eka Tjipta Semilar.
7. Mengetahui aturan-aturan dalam bekendara
6. Meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas
b. Manfaat Kegiatan
Manfaat dari kegiatan ini adalah generasi muda khususnya siswa/siswi SD
Eka Tjipta Semilar mampu mengetahui dampak buruk dari penyalah gunaan Narkoba serta memberikan pemahaman aturan-aturan berkendara
yang baik dan benar sesuai aturan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar