Dokumentasi Akriditasi SD Eka Tjipta Semilar oleh TIM ETF Jakarta
Latar Belakang Akriditasi Sekolah
Pendidikan merupakan sebuah topik yang
tak henti-hentinya jadi perbincangan dibeberapa Negara, bahkan bukan
hanya dinegara berkembang tetapi juga dinegara maju pendidikan merupakan
topic yang tetap hangat untuk diperbincangkan.
Pendidikan dianggap sebagai sentral dari
segala pembangunan arena berkaitan dengan kecerdasan manusia. Pendidikan
merupakan salah satu penentu perkembangan Negara bahkan dibeberapa
Negara pendikan mencapai puncak popularitas dengan menjadi prioritas
utama pembangunan Negara. Tidak terkecuali Indonesia, Negara kita yang
makur nan subur masih terhambat perkembangannya terutama dalam bidang
pendidikan. Beberapa program telah pemerintah telurkan untuk mengatasi
problematika pendidikan tetapi usaha tersebut terkadang mengalami
benturan dan tak mneinggalkan bekas yang berarti.
Akrediasi merupakan salah satu dari
program pemerintah dalam bidang pendidikan yang bertujuan untuk
meningatkan mutu pendidikan didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan
(SNP) yang memperhatikan 8 standar pendidikan yaitu standar isi, proses,
kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, biaya, pengelolaan dan penilaian.
Pengertian Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses
penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan
dan/atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas
publik.
Di dalam proses akreditasi, sebuah
sekolah/madrasah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya,
serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah/madrasah sebagai
sebuah institusi belajar. Walaupun beragam perbedaan dimungkinkan
terjadi antar sekolah/madrasah, tetapi sekolah/madrasah dievaluasi
berdasarkan standar tertentu. Standar diharapkan dapat mendorong dan
menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan pendidikan dan memberikan
arahan untuk evaluasi diri yang berkelanjutan, serta menyediakan
perangsang untuk terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
Akreditasi merupakan alat regulasi diri (self-regulation)
agar sekolah/madrasah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan
upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki
kelemahannya. Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan.
Di samping itu akreditasi juga merupakan penilaian hasil dalam bentuk
sertifikasi formal terhadap kondisi suatu sekolah/madrasah yang telah
memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
proses akreditasi dalam makna proses adalah penilaian dan pengembangan
mutu suatu sekolah/madrasah secara berkelanjutan. Akreditasi dalam makna
hasil menyatakan pengakuan bahwa suatu sekolah/madrasah telah memenuhi
standar kelayakan yang telah ditentukan.Perkembangan Akreditasi
Dasar hukum akreditasi sekolah utama
adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah
No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No.
87/U/2002.
Terima kasih kami haturkan kepada :
- Tim ETF, Bapak Abu Kholid , M.Pd dan Bapak Harjono Untung yang tiada henti selalu memberikan bimbingan kepada kami sehingga kami dapat terus berbenah menjadi lebih baik lagi.
- Bapak Manager Semilar Estate, Bapak Hendriaga Utama yang telah mendukung dalam persiapan dan pendampingan akriditasi SD Eka Tjipta Semilar
- Bapak Koordinator Infra yang juga ikut mendampingi kami dalam akriditasi untuk memenuhi sarana dan prasarana yang belum terpenuhi dalam akridtasi tahun 2018
- Seluruh warga sekolah yang telah bekerja keras dalam mempersiapkan akritasi tahun 2018 ini
Berikut adalah dokumentasi akriditasi sekolah oleh Tim ETF Jakarta Tahun 2018
Komentar
Posting Komentar