Buku Peraturan Tata Tertib & Akademik SD Eka Tjipta Semilar Tahun 2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan petunjuk-Nya kami
dapat menerbitkan buku Tata Tertib Siswa SD Eka Tjipta Semilar.
Tata
tertib edisi revisi ini disusun sebagai upaya sekolah untuk membantu peserta
didik mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Visi sekolah yaitu membentuk siswa
yang berbudi luhur, berkarakter, berprestasi, dan peduli pada lingkungan
menjadi dasar dari tata tertib ini.
Akhir
kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah aktif
menbantu dan bekerjasama dalam pembuatan dan penyusunan tata tertib ini.
Tata
tertib ini diberlakukan dan disyahkan sejak tanggal ditetapkan (Oktober 2018) untuk seluruh peserta didik di SD Eka Tjipta
Semilar.
Semilar, Juli 2018
Kepala Sekolah,
A’iem
Dahni Hidayati, S.Psi
TATA TERTIB SISWA
SD EKA TJIPTA SEMILAR
BAB I
KEHADIRAN DI SEKOLAH
Pasal 1
Yang
dimaksud kehadiran di sekolah adalah
secara fisik siswa mengikuti tatap muka (tapka)
dengan guru, baik di dalam maupun di
luar kelas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pasal 2
Siswa
hadir di sekolah setiap hari paling lambat 15 menit sebelum bel jam
pertama dibunyikan.
Pasal 3
Siswa
yang terlambat hadir harus melapor kepada guru piket.
Pasal 4
Siswa
yang terlambat hadir selama satu jam pelajaran atau lebih, dianggap tidak hadir
tanpa keterangan (alpa) kecuali dengan
alasan yang jelas, masuk akal, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 5
Siswa yang tidak dapat hadir ke sekolah harus meminta ijin terlebih dahulu
secara tertulis kepada wali kelas dengan disertai alasan yang jelas , masuk akal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 6
1.
Permohonan ijin tidak
hadir ke sekolah ditujukan kepada wali kelas secara tertulis dan ditandatangani oleh orangtua/wali
2.
Ijin tidak hadir lebih dari 2 hari harus
mendapat persetujuan kepala sekolah
3.
Ijin tidak masuk tidak diberikan apabila alasannya tidak
jelas dan / atau tidak logis dan / atau
sekolah memiliki alasan khusus lainnya.
4.
Konsekuensi dari
ketidakhadiran siswa menjadi tanggungjawab siswa dan / atau orangtua/wali.
Pasal 7
1.
Dalam kurun waktu satu bulan jika siswa tidak masuk tanpa ketarangan
(alpa) dua hari berturut-turut atau
akumulasi 2 hari maka akan mendapatkan sanksi SP1, 3 kali
mendapatkan sanksi SP2, dan 5 kali mendapatkan SP3.
2.
Ketidakhadiran tanpa
keterangan tidak boleh lebih dari 10 hari pada setiap semester.
Pasal 8
Kehadiran
minimal dalam satu tahun adalah 85 % dari jumlah hari efektif.
BAB II
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
Pasal 9
Pakaian
seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dengan baju putih dan celana / rok
berwarna merah,
seragam batik khas Kalteng, seragam pramuka, dan seragam olah raga.
Pasal 10
1.
Seragam nasional dipakai
setiap hari Senin -Selasa dan hari-hari khusus yang akan diumumkan lebih
lanjut.
2.
Cara pemakaian adalah
baju dimasukkan ke dalam celana / rok.
Pasal 11
1.
Seragam batik khas
Kalteng dipakai pada Rabu dan Kamis,
serta pada hari-hari khusus yang akan diumumkan lebih lanjut.
2.
Cara pemakaian adalah
baju dimasukkan ke dalam celana / rok.
Pasal 12
1.
Pada
hari Jumat, setiap siswa mengenakan
seragam pramuka lengkap.
2.
Cara pemakaian
adalah sesuai dengan aturan pramuka.
Pasal 13
Setiap
hari sabtu dan
saat pelajaran olah raga siswa wajib mengenakan
seragam olahraga.
Pasal 14
Setiap
siswa wajib menyematkan ; badge lokasi,
bendera, dan identitas/nama siswa pada baju nasional. Untuk baju batik hanya
nama siswa dan logo sekolah yang disematkan.
Pasal 15
Setiap
hari Senin / pada saat upacara bendera, seluruh siswa wajib mengenakan topi,
dan dasi
Pasal 16
Atribut
dasi dipakai setiap hari Senin dan Selasa.
Pasal 17
Setiap
siswa wajib memakai sabuk/ikat pinggang yang berlogo sekolah Eka Tjipta. Pada
saat jam olahraga dan ekstrakurikuler olahraga tidak memakai sabuk.
Pasal 18
1.
Bagi siswa yang
berjilbab menggunakan warna putih polos kecuali hari jumat berwarna coklat polos.
2.
Tidak diperbolehkan
mengenakan aksesoris jilbab yang
berlebihan.
BAB III
SEPATU DAN KAOS KAKI
Pasal 19
- Sepatu sekolah yang dikenakan adalah berwarna hitam dan dipakai pada hari senin sampai dengan sabtu, kecuali pada waktu tertentu yang akan diberitahukan kemudian.
- Pada saat jam ekstrakurikuler atau latihan olahraga siswa diperbolehkan memakai sepatu olah raga.
Pasal 20
Kaos
kaki yang dikenakan berwarna putih bertuliskan / logo sekolah kecuali hari jumat berwarna hitam berlogo
pramuka.
BAB IV
RAMBUT KEPALA DAN KUKU
Pasal 21
Potongan
rambut kepala bagi laki-laki adalah model
321 dengan panjang maksimal 3 cm dan dalam keadaan rapi.
Pasal 22
Bagi
perempuan, rambut kepala harus diikat rapi dibagian belakang kepala hingga
tidak terurai, pada bagian depan tidak boleh menutup alis mata.
Pasal 23
1.
Kuku harus rapi,
bersih, dan tidak dipanjangkan.
2.
Memotong kuku
dilaksanakan seminggu sekali.
Pasal 24
Baik
siswa laki-laki maupun perempuan dilarang mengecat rambut dan kuku.
BAB V
PERHIASAN
Pasal 25
Yang
dimaksud perhiasan adalah cincin, gelang, kalung, anting dan sejenisnya
Pasal 26
Siswa laki-laki tidak
diperkenankan mengenakan perhiasan dalam bentuk apapun.
Pasal 27
Siswa perempuan hanya
diperkenankan memakai anting yang tidak berlebihan.
Pasal 28
Siswa laki-laki
dan perempuan dapat memakai jam tangan.
Pasal 29
Kehilangan
perhiasan /jam tangan dan barang lain bukan menjadi tanggungjawab sekolah.
BAB VI
HANDPHONE (HP), GADGET
Pasal 30
(1)
Handphone / gadget
lainnya tidak diperkenankan dibawa ke sekolah kecuali atas ijn tertulis dari
kepala sekolah.
(2)
Ijin tertulis dari
kepala sekolah diberikan atas permintaan guru dengan alasan untuk kepentingan
proses pembelajaran.
Pasal 31
(1)
Pelanggaran atas pasal
30 selain dikenakan sangsi yang berlaku, Handphone/gadget ditahan di sekolah
tanpa jaminan keamanan atas kehilangan dan kerusakan dan hanya dapat diambil
kembali paling cepat 60 hari kemudian.
(2)
Razia HP / Gadget akan
dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
dengan lokasi di area sekolah dan sekitarnya termasuk di dalam bus
jemputan sekolah atau jemputan siswa lainnya.
BAB VII
BUKU TULIS DAN
PERLENGKAPAN GEOMETRI
Pasal 32
Siswa
wajib memiliki buku tulis pada setiap mata pelajaran dengan perincian sebagai
berikut: 1 buku catatan, 1 buku ulangan, 1 buku latihan, 1 buku PR/Tugas.
Pasal 33
1.
Khusus mata pelajaran
matematika setiap siswa harus memiliki 1
buku strimin dan perlengkapan geometri yaitu penggaris, jangka, busur, pensil,
rautan pensil, dan penghapus
2.
Khusus mata pelajaran
Bahasa Inggris, setiap siswa harus memiliki 1 buku tulis untuk
vocabulary.
3.
Setiap siswa wajib
memiliki kotak pensil / kantung khusus untuk perlengkapan geometri
4.
Seluruh perlengkapan
sekolah harus dipergunakan sebagaimana mestinya.
BAB
VIII
PENILAIAN
/ ULANGAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal
34
1.
Penilaian terdiri dari Penilaian Harian (PH), Penilaian Tengah Semester (PTS),
dan Penilaian Akhir Semester (PAS)
2.
Pada saat penilaian,
siswa tidak diperbolehkan menyontek, memfasilitasi contekan, membantu / mendukung tindakan
menyontek
3.
Pinjam meminjam alat
tulis tidak diperbolehkan saat penilaian.
4.
Jika nilai penilaian / ulangan harian tidak mencapai KKM, maka setiap siswa segera
mengikuti program remedial yang diselenggarakan oleh guru mata pelajaran.
5.
Siswa
yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti
penilaian / ulangan, maka harus
mengkuti penilaian / ulangan susulan sesuai
dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pasal
35
1.
Ujian Nasional dan / USBN adalah evaluasi tahap akhir bagi siswa kelas VI yang seluruh
tahap-tahap pelaksanaannya diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Ketentuan tentang
pelaksanaan di sekolah diatur dengan POS setiap tahunnya.
BAB IX
KEGIATAN SEKOLAH
Pasal 35
Kegiatan
sekolah yang dimaksud adalah kerohanian, upacara, ekstrakurikuler, kerja bakti,
bakti sosial, piket harian,
sosialisasi, lomba, dan sebagainya.
Pasal 36
1.
Setiap siswa wajib
berpartisipasi pada setiap kegiatan yang telah ditentukan oleh sekolah
menurut peran dan fungsinya
masing-masing.
2.
Ijin tidak mengikuti
kegiatan sekolah dapat diberikan apabila disertai alasan yang jelas, masuk
akal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB X
FASILITAS SEKOLAH
Pasal 37
Fasilitas
sekolah adalah seluruh sarana dan prasarana yang ada di sekolah seperti gedung,
meja, kursi, almari , jendela, pintu,
peralatan laboratorium, taman, toilet dan perlengkapannya, buku
perpustakaan, papan display, pajangan-pajangan dan lain sebagainya.
Pasal 38
1.
Seluruh siswa wajib
menjaga agar seluruh fasilitas sekolah tetap dapat berfungsi dengan baik.
2.
Setiap siswa yang
sengaja maupun tidak sengaja merusak dan / atau menghilangkan fasilitas sekolah, selain mendapatkan
sanksi sesuai ketentuan, juga harus
mengganti / memperbaiki sehingga dapat berfungi dengan baik seperti sediakala.
BAB XI
BUDI PEKERTI
Pasal 39
Setiap
siswa wajib mengembangkan dan menerapkan
sikap dan budi pekerti yang luhur.
Pasal 40
Setiap
siswa wajib mengedepankan sikap sopan dalam bertindak, santun dalam berbicara.
BAB XI
MERIAS DIRI
Pasal 41
1.
Seluruh siswa dilarang
merias diri dengan riasan yang berlebihan.
2.
Bahan untuk merias diri
seperti lipstick, blush on, pelentik bulu mata dan sejenisnya tidak
diperbolehkan digunakan kecuali terdapat kegiatan lomba/pementasan.
Pasal 42
Seluruh siswa
dilarang mentato dan menindik tubuh
BAB XII
SENJATA TAJAM, PERILAKU
TIDAK TERPUJI, DAN TINDAKAN KRIMINAL
Pasal 43
Setiap
siswa dilarang membawa senjata tajam seperti parang, pisau, belati, pedang,
keris dan lain-lain tanpa ijin dari
kepala sekolah
Pasal 44
Setiap
siswa dilarang melakukan tindakan kriminal
seperti yang diatur dalam KUHP
baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Pasal 45
Setiap
siswa dilarang berjudi dalam bentuk
apapun di lingkungan sekolah dan di
luar
sekolah.
Pasal 46
Setiap
siswa dilarang mencuri dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah dan luar
sekolah.
Pasal 47
Setiap
siswa dilarang melakukan tindakan pemerasan baik berupa uang maupun barang
Pasal 48
Setiap
siswa dilarang melakukan tindakan penganiayaan baik secara fisik maupun non
fisik
Pasal 49
Setiap
siswa dilarang berkelahi baik secara fisik maupun non fisik
Pasal 50
Setiap
siswa dilarang melakukan tindakan pelecehan terhadap sesama baik berupa
kata-kata, dan / atau tindakan tertentu.
Pasal 51
(1)
Setiap siswa dilarang
melakukan aktivitas yang terkait hubungan khusus lawan jenis/sejenis
(2)
Pelanggaran norma
kesusilaan dalam hal ayat (1) di atas dikategorikan pelanggaran sangat berat.
Pasal 52
Setiap
siswa wajib hormat menghormati antar sesama tanpa membedakan suku, agama, ras,
dan golongan.
BAB XIII
NARKOBA (NARKOTIKA,
PSIKOTROPIKA, DAN BAHAN ADIKTIF)
Pasal 53
Setiap
siswa dilarang memproduksi, memiliki, memakai, memfasilitasi, dan mendukung
rokok.
Pasal 54
Setiap
siswa dilarang memproduksi, memiliki, memakai, memfasilitasi, dan mendukung penyalahgunaan
NARKOBA termasuk minuman keras.
Pasal 55
Setiap
siswa dilarang menyalahgunakan golongan PSIKOTROPIKA baik di sekolah maupun di
luar lingkungan sekolah.
BAB XIV
SAMPAH
Pasal 56
1.
Sampah terdiri dari
sampah organik, dan sampah anorganik
2.
Sampah organik adalah
sampah yang berasal dari zat organik sehingga mudah terurai seperti daun, sisa makanan, kertas, sayur dan
lain-lain
3.
Sampah anorganik adalah
sampah yang berasal dari zat anorganik
dan sulit terurai dalam waktu singkat seperti; plastik, kaca, bahan logam,
fiber dan lain-lain.
Pasal 57
1.
Setiap siswa wajib
membuang sampah sesuai jenisnya di tempat sampah
2.
Setiap siswa wajib
berpartisipasi aktif dalam usaha mengurangi, memilah, dan membersihkan sampah .
BAB XV
LAIN-LAIN
Pasal 58
(1)
Setiap siswa tidak
diperbolehkan mengendarai kendaraan
bermotor ke sekolah.
(2)
Pelanggaran pasal ini
selain mendapatkan sanksi yang berlaku, resiko yang terkait bukan menjadi
tanggungjawab sekolah.
Pasal 59
Akses
masuk dan keluar lingkungan sekolah hanya boleh melalui gerbang sekolah.
Pasal 60
Setiap
siswa wajib mengembangkan budaya antri.
BAB XVI
SANKSI PELANGGARAN
Pasal 61
1.
Jenis pelanggaran
terdiri dari ; pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, pelanggaran berat, dan
pelanggaran berat sekali.
2.
Surat Peringatan (SP)
diberikan menurut derajat pelanggaran.
3.
Surat Peringatan ke
tiga (SP 3) diberikan atas pelanggaran sangat berat dan pelanggaran jenis
lainnya setelah mencapai akumulasi tertentu. Sanksi tambahan bagi penerima SP 3
adalah siswa tersebut dikembalikan kepada orangtua/walinya.
4.
Setiap pelanggaran tata
tertib akan memperoleh sanksi sebagai berikut:
JENIS
PELANGGARAN
|
FREK.
|
TINDAK LANJUT DAN
SANKSI
|
Ringan
|
3
|
Teguran, buku kasus
|
6
|
SP 1, buku kasus
|
|
10
|
SP 2, buku kasus
|
|
15
|
SP 3, buku kasus
|
|
Sedang
|
2
|
SP 1, buku kasus
|
4
|
SP
2, buku kasus, konseling
|
|
6
|
SP 3, buku kasus
|
|
Berat
|
1
|
SP 1, buku kasus,
konseling
|
2
|
SP 2, buku kasus,
konseling
|
|
3
|
SP 3, buku kasus
|
|
Berat Sekali
|
1
|
SP 3, buku kasus
|
Akumulasi SP 1
|
4
|
SP 2, konseling
|
Akumulasi SP 2
|
3
|
SP 3
|
BAB XVII
TATA CARA IZIN TIDAK MASUK
SEKOLAH
Pasal 62
1. Izin 1 – 3 hari ( melalui surat atau telefon )
2. Izin lebih dari 3 hari ( langsung datang ke sekolah )
BAB XVIII
TATA CARA PINDAH SEKOLAH / MUTASI MASUK
Pasal 63
1. Mengisi formulir
2. Menyertakan persyaratan :
a. Surat pindah dari sekolah lama
b. Raport laporan hasil belajar
c. Memiliki NISN
d. Menyerahkan surat mutas/keluar dari aplikasi dapodik
BAB XIX
TATA CARA PINDAH SEKOLAH/MUTASI KELUAR
Pasal 64
1. Tanyakan pada sekolah tujuan kesedian menerima
2. Mintalah alamat lengkap letak sekolah tersebut
a. Nama sekolah :
b. Desa :
c. Kecamatan :
d. Kabupaten :
e. Provinsi :
3. Mintalah persyaratan kepada sekolah tujuan
4. Datang ke sekolah SD EKA TJIPTA SEMILAR
5. Mengisi formulir
6. Pemprosesan surat pindah antara 1-7 hari terkecuali
menggunakan surat rekomendasi kabupaten
Komentar
Posting Komentar