Buku Peraturan Tata Tertib & Akademik SD Eka Tjipta Semilar Tahun 2018






KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan petunjuk-Nya kami dapat menerbitkan  buku  Tata Tertib Siswa SD Eka Tjipta Semilar.
Tata tertib edisi revisi ini disusun sebagai upaya sekolah untuk membantu peserta didik mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Visi sekolah yaitu membentuk siswa yang berbudi luhur, berkarakter, berprestasi, dan peduli pada lingkungan menjadi dasar dari tata tertib ini.
Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah aktif menbantu dan bekerjasama dalam pembuatan dan penyusunan tata tertib ini.
Tata tertib ini diberlakukan dan disyahkan sejak tanggal ditetapkan (Oktober 2018)  untuk seluruh peserta didik di SD Eka Tjipta Semilar.
                       



                                                                                                            Semilar, Juli 2018
                                                                                                            Kepala Sekolah,

                                               
                                                                                                A’iem Dahni Hidayati, S.Psi




                
       
TATA TERTIB SISWA
SD EKA TJIPTA SEMILAR

BAB I
KEHADIRAN DI SEKOLAH
Pasal 1
Yang dimaksud kehadiran  di sekolah adalah secara fisik  siswa mengikuti tatap muka (tapka) dengan guru,  baik di dalam maupun di luar kelas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pasal 2
Siswa hadir di sekolah setiap hari paling lambat 15 menit sebelum bel jam pertama  dibunyikan.
Pasal 3
Siswa yang terlambat hadir harus melapor kepada guru piket.
Pasal 4
Siswa yang terlambat hadir selama satu jam pelajaran atau lebih, dianggap tidak hadir tanpa keterangan  (alpa) kecuali dengan alasan yang jelas,  masuk akal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 5
 Siswa yang tidak dapat hadir  ke sekolah harus meminta ijin terlebih dahulu secara tertulis kepada wali kelas dengan disertai alasan yang jelas ,  masuk akal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 6
1.      Permohonan ijin tidak hadir ke sekolah ditujukan kepada wali kelas secara tertulis dan  ditandatangani oleh orangtua/wali
2.       Ijin tidak hadir lebih dari 2 hari harus mendapat persetujuan  kepala sekolah
3.      Ijin tidak masuk tidak diberikan apabila alasannya tidak jelas dan / atau tidak logis  dan / atau sekolah memiliki alasan khusus lainnya.
4.      Konsekuensi dari ketidakhadiran siswa menjadi tanggungjawab siswa dan / atau orangtua/wali.




Pasal 7
1.       Dalam kurun waktu satu bulan jika  siswa tidak masuk tanpa ketarangan (alpa)  dua hari berturut-turut atau akumulasi  2 hari  maka akan mendapatkan sanksi SP1, 3 kali mendapatkan sanksi SP2, dan 5 kali mendapatkan SP3.
2.      Ketidakhadiran tanpa keterangan tidak boleh lebih dari 10 hari pada setiap semester.

Pasal 8
Kehadiran minimal dalam satu tahun adalah 85 % dari jumlah hari efektif.
BAB II
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
Pasal  9
Pakaian seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dengan baju putih dan celana / rok berwarna merah, seragam batik khas Kalteng, seragam pramuka, dan seragam olah raga.
Pasal 10
1.      Seragam nasional dipakai setiap hari Senin -Selasa dan  hari-hari khusus yang akan diumumkan lebih lanjut.
2.      Cara pemakaian adalah baju dimasukkan ke dalam celana / rok.

Pasal 11
1.      Seragam batik khas Kalteng dipakai pada Rabu dan Kamis, serta pada hari-hari khusus yang akan diumumkan lebih lanjut.
2.      Cara pemakaian adalah baju dimasukkan ke dalam celana / rok.
Pasal 12
1.      Pada hari Jumat, setiap siswa mengenakan seragam pramuka lengkap.
2.      Cara pemakaian adalah   sesuai dengan aturan pramuka.
Pasal 13
Setiap hari sabtu dan  saat pelajaran olah raga siswa wajib mengenakan seragam olahraga.
Pasal 14
Setiap siswa wajib menyematkan ; badge  lokasi, bendera, dan identitas/nama siswa pada baju nasional. Untuk baju batik hanya nama siswa dan logo sekolah yang disematkan.
Pasal 15
Setiap hari Senin / pada saat upacara bendera, seluruh siswa wajib mengenakan topi, dan dasi
Pasal 16
Atribut dasi dipakai  setiap hari Senin dan Selasa.
Pasal 17
Setiap siswa wajib memakai sabuk/ikat pinggang yang berlogo sekolah Eka Tjipta. Pada saat jam olahraga dan ekstrakurikuler olahraga tidak memakai sabuk.

Pasal 18
1.      Bagi siswa yang berjilbab menggunakan  warna putih polos kecuali hari jumat  berwarna coklat polos.
2.      Tidak diperbolehkan mengenakan aksesoris jilbab yang  berlebihan.

BAB III
SEPATU DAN KAOS KAKI
Pasal 19
  1. Sepatu sekolah yang dikenakan adalah berwarna hitam dan dipakai pada  hari senin sampai dengan sabtu, kecuali pada waktu tertentu yang akan diberitahukan kemudian.
  2. Pada saat jam ekstrakurikuler atau latihan olahraga siswa diperbolehkan memakai sepatu olah raga.
Pasal 20
Kaos kaki yang dikenakan berwarna putih bertuliskan / logo sekolah kecuali hari jumat berwarna hitam berlogo pramuka.
BAB IV
RAMBUT KEPALA DAN KUKU
Pasal 21
Potongan rambut kepala bagi laki-laki adalah model  321 dengan panjang maksimal 3 cm dan dalam keadaan rapi.
Pasal 22
Bagi perempuan, rambut kepala harus diikat rapi dibagian belakang kepala hingga tidak terurai, pada bagian depan tidak boleh menutup alis mata.
Pasal 23
1.      Kuku harus rapi, bersih, dan tidak dipanjangkan.
2.      Memotong kuku dilaksanakan seminggu sekali.
Pasal 24
Baik siswa laki-laki maupun perempuan dilarang mengecat rambut dan kuku.
BAB V
PERHIASAN
Pasal 25
Yang dimaksud perhiasan adalah cincin, gelang, kalung, anting  dan sejenisnya
Pasal 26
Siswa laki-laki tidak diperkenankan mengenakan perhiasan dalam bentuk apapun.
Pasal 27
Siswa perempuan hanya diperkenankan memakai anting yang tidak berlebihan.
Pasal 28
Siswa laki-laki dan perempuan dapat memakai jam tangan.
Pasal 29
Kehilangan perhiasan /jam tangan dan barang lain bukan menjadi tanggungjawab sekolah.

BAB VI
HANDPHONE (HP), GADGET
Pasal  30
(1)   Handphone / gadget lainnya tidak diperkenankan dibawa ke sekolah kecuali atas ijn tertulis dari kepala sekolah.
(2)   Ijin tertulis dari kepala sekolah diberikan atas permintaan guru dengan alasan untuk kepentingan proses pembelajaran.

Pasal 31
(1)   Pelanggaran atas pasal 30 selain dikenakan sangsi yang berlaku, Handphone/gadget ditahan di sekolah tanpa jaminan keamanan atas kehilangan dan kerusakan dan hanya dapat diambil kembali paling cepat 60 hari kemudian.
(2)   Razia HP / Gadget akan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu  dengan lokasi di area sekolah dan sekitarnya termasuk di dalam bus jemputan sekolah atau jemputan siswa lainnya.
BAB VII
BUKU TULIS DAN PERLENGKAPAN GEOMETRI
Pasal 32
Siswa wajib memiliki buku tulis pada setiap mata pelajaran dengan perincian sebagai berikut: 1 buku catatan, 1 buku ulangan, 1 buku latihan, 1 buku PR/Tugas.
Pasal 33
1.      Khusus mata pelajaran matematika setiap siswa harus memiliki  1 buku strimin dan perlengkapan geometri yaitu penggaris, jangka, busur, pensil, rautan pensil, dan penghapus
2.      Khusus mata pelajaran Bahasa Inggris, setiap siswa harus memiliki 1 buku tulis untuk vocabulary.
3.      Setiap siswa wajib memiliki kotak pensil / kantung khusus untuk  perlengkapan geometri
4.      Seluruh perlengkapan sekolah harus dipergunakan sebagaimana mestinya.

BAB VIII
PENILAIAN / ULANGAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 34
1.      Penilaian  terdiri dari Penilaian  Harian (PH), Penilaian Tengah Semester (PTS), dan Penilaian Akhir Semester (PAS)
2.      Pada saat penilaian, siswa tidak diperbolehkan menyontek, memfasilitasi contekan, membantu / mendukung tindakan menyontek
3.      Pinjam meminjam alat tulis tidak diperbolehkan saat penilaian.
4.      Jika nilai penilaian / ulangan harian  tidak mencapai KKM, maka setiap siswa segera mengikuti program remedial yang diselenggarakan oleh guru mata pelajaran.
5.      Siswa yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti  penilaian / ulangan, maka harus mengkuti penilaian / ulangan susulan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Pasal 35
1.      Ujian Nasional dan / USBN adalah evaluasi tahap akhir bagi  siswa kelas VI yang seluruh tahap-tahap pelaksanaannya diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.      Ketentuan tentang pelaksanaan di sekolah diatur  dengan POS  setiap tahunnya.

BAB IX
KEGIATAN SEKOLAH
Pasal 35
Kegiatan sekolah yang dimaksud adalah kerohanian, upacara, ekstrakurikuler, kerja bakti, bakti sosial, piket harian, sosialisasi, lomba, dan sebagainya.
Pasal 36
1.      Setiap siswa wajib berpartisipasi pada  setiap  kegiatan yang telah ditentukan oleh sekolah menurut peran dan fungsinya  masing-masing.
2.      Ijin tidak mengikuti kegiatan sekolah dapat diberikan apabila disertai alasan yang jelas, masuk akal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB X
FASILITAS SEKOLAH
Pasal 37
Fasilitas sekolah adalah seluruh sarana dan prasarana yang ada di sekolah seperti gedung, meja, kursi, almari , jendela, pintu,  peralatan laboratorium, taman, toilet dan perlengkapannya, buku perpustakaan, papan display, pajangan-pajangan dan lain sebagainya.
Pasal 38
1.      Seluruh siswa wajib menjaga agar seluruh fasilitas sekolah tetap dapat berfungsi dengan baik.
2.      Setiap siswa yang sengaja maupun tidak sengaja merusak dan / atau menghilangkan fasilitas sekolah, selain mendapatkan sanksi sesuai ketentuan,  juga harus mengganti / memperbaiki sehingga dapat berfungi dengan baik seperti sediakala.
BAB XI
BUDI PEKERTI
Pasal 39
Setiap siswa wajib mengembangkan dan menerapkan  sikap dan budi pekerti yang luhur.
Pasal 40
Setiap siswa wajib mengedepankan sikap sopan dalam bertindak, santun dalam berbicara.

BAB XI
MERIAS DIRI
Pasal 41
1.      Seluruh siswa dilarang merias diri dengan riasan yang berlebihan.
2.      Bahan untuk merias diri seperti lipstick, blush on, pelentik bulu mata dan sejenisnya tidak diperbolehkan digunakan kecuali terdapat kegiatan lomba/pementasan.
Pasal 42
Seluruh siswa dilarang mentato dan menindik tubuh
BAB XII
SENJATA TAJAM, PERILAKU TIDAK TERPUJI,  DAN TINDAKAN KRIMINAL
Pasal 43
Setiap siswa dilarang membawa senjata tajam seperti parang, pisau, belati, pedang, keris dan lain-lain tanpa ijin  dari kepala sekolah
Pasal 44
Setiap siswa dilarang melakukan tindakan kriminal  seperti yang diatur dalam  KUHP baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Pasal 45
Setiap siswa dilarang berjudi  dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah dan di luar sekolah.

Pasal 46
Setiap siswa dilarang mencuri dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah dan luar sekolah.
Pasal 47
Setiap siswa dilarang melakukan tindakan pemerasan baik berupa uang maupun barang
Pasal 48
Setiap siswa dilarang melakukan tindakan penganiayaan baik secara fisik maupun non fisik
Pasal 49
Setiap siswa dilarang berkelahi baik secara fisik maupun non fisik
Pasal 50
Setiap siswa dilarang melakukan tindakan pelecehan terhadap sesama baik berupa kata-kata, dan /  atau tindakan tertentu.
Pasal 51
(1)   Setiap siswa dilarang melakukan aktivitas yang terkait hubungan khusus lawan jenis/sejenis
(2)   Pelanggaran norma kesusilaan dalam hal ayat (1) di atas dikategorikan pelanggaran sangat berat.
Pasal 52
Setiap siswa wajib hormat menghormati antar sesama tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan.
BAB XIII
NARKOBA (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN BAHAN ADIKTIF)
Pasal 53
Setiap siswa dilarang memproduksi, memiliki, memakai, memfasilitasi, dan mendukung rokok.
Pasal 54
Setiap siswa dilarang memproduksi, memiliki, memakai, memfasilitasi, dan mendukung penyalahgunaan NARKOBA termasuk minuman keras.
Pasal 55
Setiap siswa dilarang menyalahgunakan golongan PSIKOTROPIKA baik di sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.

BAB XIV
SAMPAH
Pasal 56
1.      Sampah terdiri dari sampah organik, dan sampah anorganik
2.      Sampah organik adalah sampah yang berasal dari zat organik sehingga mudah terurai  seperti daun, sisa makanan, kertas, sayur dan lain-lain
3.      Sampah anorganik adalah sampah yang  berasal dari zat anorganik dan sulit terurai dalam waktu singkat seperti; plastik, kaca, bahan logam, fiber dan lain-lain.

Pasal 57
1.      Setiap siswa wajib membuang sampah sesuai jenisnya di tempat sampah
2.      Setiap siswa wajib berpartisipasi aktif dalam usaha mengurangi, memilah, dan membersihkan sampah .

BAB XV
LAIN-LAIN
Pasal 58
(1)   Setiap siswa tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan  bermotor ke sekolah.
(2)   Pelanggaran pasal ini selain mendapatkan sanksi yang berlaku, resiko yang terkait bukan menjadi tanggungjawab sekolah.
Pasal  59
Akses masuk dan keluar lingkungan sekolah hanya boleh melalui gerbang sekolah.
Pasal 60
Setiap siswa wajib mengembangkan budaya antri.

BAB XVI
SANKSI  PELANGGARAN
Pasal 61
1.      Jenis pelanggaran terdiri dari ; pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, pelanggaran berat, dan pelanggaran berat sekali.
2.      Surat Peringatan (SP) diberikan menurut derajat pelanggaran.
3.      Surat Peringatan ke tiga (SP 3) diberikan atas pelanggaran sangat berat dan pelanggaran jenis lainnya setelah mencapai akumulasi tertentu. Sanksi tambahan bagi penerima SP 3 adalah siswa tersebut dikembalikan kepada orangtua/walinya.
4.      Setiap pelanggaran tata tertib akan memperoleh sanksi sebagai berikut:


JENIS
PELANGGARAN
FREK.
TINDAK LANJUT DAN SANKSI
Ringan
3
Teguran, buku kasus

6
SP 1, buku kasus

10
SP 2, buku kasus

15
SP 3, buku kasus
Sedang
2
SP 1, buku kasus

4
SP 2, buku kasus, konseling                  

6
SP 3, buku kasus
Berat
1
SP 1, buku kasus, konseling

2
SP 2, buku kasus, konseling

3
SP 3, buku kasus
Berat Sekali
1
SP 3, buku kasus
Akumulasi SP 1
4
SP 2, konseling
Akumulasi SP 2
3
SP 3




BAB XVII
TATA CARA IZIN TIDAK MASUK SEKOLAH
Pasal 62

1.      Izin 1 – 3 hari ( melalui surat atau telefon )
2.      Izin lebih dari 3 hari ( langsung datang ke sekolah )



BAB XVIII
TATA CARA PINDAH SEKOLAH / MUTASI MASUK
Pasal 63

1.      Mengisi formulir
2.      Menyertakan persyaratan :
a.       Surat pindah dari sekolah lama
b.      Raport laporan hasil belajar
c.       Memiliki NISN
d.      Menyerahkan surat mutas/keluar dari aplikasi dapodik


BAB XIX
TATA CARA PINDAH SEKOLAH/MUTASI KELUAR
Pasal 64

1.      Tanyakan pada sekolah tujuan kesedian menerima
2.      Mintalah alamat lengkap letak sekolah tersebut
a.       Nama sekolah :
b.      Desa                :
c.       Kecamatan      :
d.      Kabupaten       :
e.       Provinsi           :
3.      Mintalah persyaratan kepada sekolah tujuan
4.      Datang ke sekolah SD EKA TJIPTA SEMILAR
5.      Mengisi formulir
6.      Pemprosesan surat pindah antara 1-7 hari terkecuali menggunakan surat rekomendasi kabupaten

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Salah satu kegiatan pembelajaran diluar kelas...Kunjungan ke Pabrik Semilar MILL